Ditanya Soal Harun Masiku, KPK: Jangan-jangan Sudah Mati

Berita25 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan buronan mereka, yakni Harun Masiku yang merupakan tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terus dikejar. Tapi, mereka juga tak menutup kemungkinan caleg PDI Perjuangan (PDIP) itu telah meninggal dunia.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat disinggung kabar terbaru pengejaran Harun Masiku.

Sosok ini diketahui menghilang sejak Januari 2020. Dia tak terendus keberadaannya setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap PAW Anggota DPR RI.

“Kalau kemudian memang upaya maksimal sudah kami lakukan tetapi tidak ketemu, jangan-jangan sudah mati. Kami juga tidak tahu,” kata Fitroh kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).

Meski begitu, KPK memastikan tetap mencari keberadaan Harun selama kasusnya belum kedaluwarsa. Bahkan, kemungkinan menyidangkan secara in absentia atau tanpa kehadiran juga mulai dibahas.

Kata Fitroh, cara ini bisa dipakai supaya para pihak segera mendapatkan kepastian hukum.

“Barangkali wacana yang memungkinkan secara hukum, kami akan coba diskusikan nanti untuk in absentia,” tegasnya.

Sebagai pengingat, Harun Masiku diduga bersama eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatur proses PAW agar dirinya dapat menggantikan anggota DPR terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I. Tapi, dia menghilang sehingga masuk dalam daftar pencarian orang pada 17 Januari 2020.

Dalam pengembangan perkara, KPK telah memproses sejumlah pihak. Di antaranya, eks kader PDI Perjuangan Saeful Bahri serta orang kepercayaan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina juga telah dijatuhi hukuman karena terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan perintangan penyidikan. KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI sekaligus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.

Adapun Hasto kemudian mendapatkan amnesty dari Presiden Prabowo Subianto pada 31 Juli 2025. Dia kemudian dikeluarkan dari Rutan KPK meski divonis 3,5 tahun penjara. (Lucas)

Komentar