BNN Gagalkan Penyelundupan Vape Berisi Narkotika dari Malaysia Lewat Jalur Tikus

Berita33 Dilihat

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara yang mengedarkan cartridge vape berisi cairan etomidate. Pengungkapan dilakukan di empat lokasi berbeda di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

“Dalam operasi, tim mengamankan enam orang tersangka berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA. Menyita 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram metamfetamina (sabu), esktasi dan 170 cartridge vape berisi cairan etomidate,” kata Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

Suyudi menjelaskan, lokasi pertama penangkapan yaitu di Kompleks Teluk Batam Kota, kedua di Hotel di sekitar Baloi, Kota Batam, ketiga di Apartemen di wilayah Teluk Tering, Kota Batam, dan keempat di Rumah Kos di wilayah Batu Ampar, Kota Batam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini menjalankan rangkaian kegiatan secara terorganisir mulai dari penyelundupan, pengolahan, hingga pemasaran narkotika.

“Cartridge vape yang telah berisi etomidate maupun cairan etomidate di dalam botol diduga dibawa dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut pelabuhan tikus,” ucapnya.

Jalur tikus dipilih para pelaku untuk menghindari pemeriksaan dan memperkecil kemungkinan terdeteksi oleh aparat penegak hukum. Selain itu, para pelaku memasarkan barang terlarang itu dengan cara berbagai kamuflase untuk menghindari pemeriksaan petugas.

“Dalam proses pemasarannya para pelaku melakukan berbagai bentuk kamuflase dengan menyembunyikan cartridge vape maupun narkotika jenis sabu ke dalam kemasan makanan kering dan kemasan sachet,” terangnya.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, tim berhasil menyita barang bukti berupa 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram metamfetamina (sabu), 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape berisi cairan etomidate, 12 botol vial etomidate dengan berat total 226 gram, 86 butir psikotropika jenis happy five (H5), 25,6 gram serbuk ketamin, 88 device vape elektrik, 9 set alat isap sabu (bong), 3 alat press plastik, 6 timbangan digital, serta 1 pak plastik kemasan cartridge etomidate berlogo World Brothers (WB).

Para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. (Fredy)

Komentar