Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intervensi dari pimpinan dalam pengusutan dugaan suap pengondisian hasil audit keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan proses penyidikan terus berjalan sesuai bukti. Pernyataan itu dikeluarkan setelah beredar informasi, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono mengintervensi penyidikan dugaan rasuah tersebut.
Agus diketahui merupakan pimpinan yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2019-2023. Dia juga pernah menduduki posisi sebagai Anggota II BPK RI periode 2014-2019.
“Tidak ada hambatan di internal maupun intervensi dari pihak eksternal. Proses penyidikan berjalan on the track, sesuai alat bukti yang diperoleh penyidik,” kata Budi kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Budi mengatakan latar belakang pimpinan, termasuk Agus Joko Pramono dipastikan tidak akan memengaruhi proses yang berjalan. “Pada prinsipnya, pimpinan mendukung penuh setiap penanganan perkara yang dilakukan, termasuk dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan audit BPK pada pemerintah kabupaten Muara Enim,” tegasnya.
KPK juga memastikan proses penyidikan berjalan positif. Buktinya, penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi sudah dilakukan.
Adapun nama Bobby muncul karena salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Augusz Dwianggara alias Angga diduga sebagai orang kepercayaannya.
“Dimana setiap tindakan penyidikan tersebut tentunya untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan guna mengungkap perkara ini menjadi terang-benderang,” ungkap Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Mereka adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN), pihak swasta Augus Dwianggara (AGG), Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, dugaan permintaan fee sekitar Rp1,6 miliar disebut muncul untuk mengubah temuan audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Perkara ini bermula saat pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 dilakukan oleh BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Dari proses audit tersebut ditemukan hasil pemeriksaan yang melebihi batas materialitas dan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Selanjutnya, pengurusan hasil audit tersebut diduga dilakukan melalui pihak swasta bernama Augus Dwianggara alias Angga. Dalam prosesnya, koordinasi dengan Titin Rita Lestari selaku Pengendali Teknis pemeriksaan BPK juga diduga dilakukan untuk menindaklanjuti perubahan hasil audit.
Untuk memenuhi kebutuhan fee tersebut, aliran dana dari pihak swasta yang mengerjakan proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim diduga terjadi. Dari uang yang terkumpul, sebagian disebut didistribusikan kepada sejumlah pihak melalui dua klaster penyaluran di Jakarta dan Sumatera Selatan. (Norman)









Komentar