KPK Cecar Kadis PUPR Kota Bengkulu Soal Proyek Pengelolaan Limbah

Berita27 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah proyek di Kota Bengkulu yang diduga diwarnai dugaan korupsi dalam proses pengadaannya. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Noprisman selaku Kadis PUPR Kota Bengkulu pada Senin, 3 Agustus.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Noprisman menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam pengembangan dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

“Penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR termasuk salah satunya proyek IPAL yakni terkait dengan pengelolaan limbah,” kata Budi kepada wartawan yang dikutip, Selasa (4/8/2026).

Budi menerangkan keterangan Noprisman dibutuhkan karena penyidik sedang mengembangkan dugaan suap proyek di Rejang Lebong yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Katanya, ada pihak swasta yang diduga melakukan pemberian terkait pengadaan proyek di Kota Bengkulu.

Hanya saja, pihak swasta ini berbeda dengan pihak yang sudah ditetapkan dalam perkara Rejang Lebong. “Oleh karena itu kemudian penyidik menelusuri hal itu, adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para PN di Kota Bengkulu. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan kepada Kadis PUPR,” tegas Budi.

“Karena dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara di Kota Bengkulu ini berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di sana, salah satunya adalah proyek pengelolaan limbah,” sambung dia.

Selain proyek pengelolaan limbah, dugaan pemberian disebut Budi juga terjadi dalam proses pengadaan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. “Salah satu yang digeledah adalah pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek tersebut,” jelas dia.

KPK diketahui sudah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada akhir Juli lalu. Rincian tempat yang didatangi penyidik adalah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu.

Dari upaya paksa itu, penyidik kemudian menyita uang senilai Rp4 miliar dari rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu. Kemudian juga ditemukan dokumen serta barang bukti elektronik.

Diberitakan sebelumnya, dugaan suap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang, yakni Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Fikri diduga meminta fee atau ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong kepada pihak swasta. Uang itu diduga dipakai untuk kebutuhan lebaran, termasuk Tunjangan Hari Raya.

Adapun tiga pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek di Dinas PUPRPKP itu adalah Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Setelah itu, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan. Totalnya mencapai Rp980 juta.

Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senila Rp9,8 M. Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta atau 13,3 persen nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.

Youki Yusdianto menyerahkan Rp250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar.

Muhammad Fikri dan Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Fredy)

Komentar