Dalami Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat

Berita24 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Selasa 4 Agustus 2026, terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat Ditjen Imigrasi.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyebut ada dua lokasi penggeledahan pada hari yang sama, yakni Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. “Ada tempat lain Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Jadi ada 2 tempat yang geledah hari ini,” ujarnya. Ia menambahkan, hasil penggeledahan akan segera disampaikan setelah tim merampungkan proses.

Sebelumnya, KPK telah menahan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Ditjen Imigrasi usai ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan praktik pemerasan terhadap WNA dengan modus memperlambat proses izin tinggal dan memaksa pembayaran biaya tambahan di berbagai tingkatan birokrasi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, selama periode 2022–2026, aliran dana hasil pemerasan mencapai Rp145,5 miliar. Uang tersebut dibagikan rutin setiap pekan, termasuk jatah Rp100 juta per minggu untuk Silmy Karim. Untuk menyamarkan distribusi, para pihak menggunakan kode khusus seperti istilah “malaikat” dan sandi konser musik.

Selain Silmy, tujuh pejabat lain yang ditetapkan tersangka antara lain Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Kasus ini menambah daftar operasi tangkap tangan dan penggeledahan yang dilakukan KPK sepanjang 2026, dengan perkara Imigrasi disebut sebagai salah satu yang paling menonjol. (Lucas)

Komentar