Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit Toyota Hi-Ace berkelir hitam milik Bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro. Mobil minibus tersebut diduga terkait dengan kasus pemerasan yang sedang diusut.
“Mobil ini yang digunakan bupati saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Anom diketahui terjaring operasi senyap di sebuah hotel di Jakarta bersama perempuan bernama Ambar.
Adapun Toyota Hi-Ace ini nantinya akan ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK.
“Mobil disita dari tersangka AWI selaku Bupati Pemalang. Mobil tersebut disita di Jakarta,” ujar Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan pemerasan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Pemalang pada Selasa, 28 Juli. Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris selaku orang kepercayaannya, Setya Budi Dias selaku staf administrasi KPK dari Polri, dan Lilik Budi Suprianto yang merupakan swasta sekaligus ayah Dias.
KPK menyebut ada dua klaster pemerasan dalam kasus ini. Pertama, Anom diduga memeras anak buahnya dan pihak swasta di wilayah Pemkab Pemalang, Jawa Tengah.
Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan perkara di KPK yang diduga melibatkan oknum internal KPK.
Dias diduga membocorkan informasi penanganan perkara di KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, melalui aplikasi pesan singkat.
Lilik kemudian memanfaatkan informasi tersebut untuk meyakinkan Anom dirinya memiliki akses terhadap perkembangan perkara karena anaknya bekerja di KPK. Selanjutnya, Anom, Lilik, dan Gus Haris melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di Magelang dan Semarang.
Dalam pertemuan itu, Lilik meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar. Haris tapi baru menyerahkan uang Rp1,2 miliar yang diduga dikumpulkan dari pemerasan sejumlah perangkat daerah dan rekanan swasta di Kabupaten Pemalang.
Akibat perbuatannya Anom dan Haris disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sedangkan Lilik dan Dias disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Norman)









Komentar