KPK Sebut Pertemuan Bupati Kuansing dan Raja Juli Terjadi 3 Kali

Berita13 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertemuan antara Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk membahas pelepasan kawasan hutan tidak hanya sekali.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menduga pertemuan keduanya berlangsung sebanyak tiga kali sebelum peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).

“Pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu bukan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan sebelum-sebelumnya di bulan April dan Mei,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Budi mengatakan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan terkait pertemuan Suhardiman dengan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut. Dari pemeriksaan, disebutkan ada penyerahan uang pada pertemuan Mei kepada pejabat Kementerian Kehutanan.

Budi belum memerinci siapa pihak yang menerima uang tersebut. Tapi, dia mengatakan pemeriksaan sudah dilakukan pejabat tersebut.

Kemudian pada pertemuan 2 Juni 2026, Suhardiman diduga menyerahkan amplop berisi sekitar 14.000 dolar Singapura kepada Raja Juli Antoni.

“Dan di bulan Juni, yang kemudian sudah dikonfirmasi secara terbuka oleh Pak Menteri, adanya pemberian dari pihak pak Bupati kepada pak Menteri pada awal Juni, tepatnya 2 Juni,” tegas Budi.

Sementara untuk pertemuan pada April, Budi bilang, pendalaman masih dilakukan penyidik. “Apakah itu juga menjadi pembahasan awal berkaitan dengan proses mekanisme pelepasan izin kawasan hutan, ya, di wilayah Kuansing dalam rangka pemberian sertifikasi kepada pihak-pihak ataupun masyarakat di wilayah Kuansing pada program nasional,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 29 Juni. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda.

Permintaan tersebut dipenuhi Zulkarnain yang membeli kendaraan itu melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan pembiayaan.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Suhardiman berkaitan dengan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik disebut bakal menelusuri besaran penerimaan, mekanisme pemberian hingga pihak yang diduga melakukan penerimaan di Kementerian Kehutanan.

Sementara itu, Raja Juli, dalam konferensi pers setelah operasi senyap digelar, mengaku Bupati Kuansing Suhardiman Amby sempat meninggalkan sebuah amplop tertutup usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Ia kemudian memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut pada 5 Juni 2026. Hanya saja, rencana itu tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda kedinasan

Selanjutnya, Sekjen Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas kepada ajudannya pada 11 Juni 2026.

Adapun Raja Juli mengaku menghubungi Kapolda Riau agar membantu mempertemukan ajudannya dengan Bupati Kuansing. Pengembalian amplop itu, klaim dia, dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi yang dilengkapi dokumentasi dan tanda terima. (NOrman)

Komentar