Polda Metro Tangkap Sembilan Pelaku Penyebar Konten Provokatif dan Hoaks

POLRI15 Dilihat

Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap sembilan pelaku yang terindikasi memuat konten provokatif, destruktif, dan hoaks selama periode Juni hingga Agustus 2026. Sembilan tersangka berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ telah ditahan dalam penanganan lima laporan polisi. 

“Sembilan orang telah ditahan dalam penanganan lima laporan polisi dan menjadikan 10 akun media sosial sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026).

Iman menjelaskan, modus para pelaku melancarkan aksinya, antara lain memanipulasi dokumen asli, pemalsuan dokumen elektronik, penggunaan pihak ketiga berbayar untuk memproduksi konten bermuatan pidana. 

“Hingga para pelaku melakukan penyebaran ulang informasi provokatif yang belum terverifikasi,” ucapnya.

Selain itu, penyidik telah melakukan pendalaman terhadap 28 penggiat media sosial dan 37 akun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 orang diberikan peringatan dan edukasi preventif, sedangkan 10 orang lainnya diproses melalui tahap penyidikan.

“Dalam penanganan pemilik atau pengelola 22 akun diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atau melakukan pemulihan dan sebanyak 30 konten telah diturunkan sebagai bagian dari upaya mitigasi terhadap penyebaran informasi hoaks,” ucapnya. (Lucas)

Komentar