Kejagung Panggil 16 Saksi Kasus Korupsi MBG

Berita7 Dilihat

Jakarta – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 16 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026, Senin (10/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna merinci 16 saksi itu adalah IDMAKN selaku tenaga ahli pada BGN, MK selaku mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pejaten Barat, dan GW selaku Staf Keuangan PT NGS.

Kemudian, Direktur PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG, Direktur PT BCS, Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT, dan Direktur PT MTS.

Terakhir, Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, dan MHN selaku pihak swasta.

Anang mengatakan, pemeriksaan para saksi pada Senin, 10 Agustus, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi tersebut.

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta; dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. (Risky)

Komentar