Eks Menag Yaqut Siap Hadapi Sidang Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Berita13 Dilihat

Jakarta – Mantan Menteri Agama RI era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan siap menghadapi persidangan dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Yaqut sudah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Sejumlah pendukung Yaqut, termasuk istrinya turut hadir di Pengadilan.

“InsyaAllah siap, InsyaAllah siap,” kata Yaqut.

Yaqut juga menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses persidangan. Ia meminta doa agar persidangan berjalan lancar dan seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap.

“Doakan saja persidangan ini nanti berjalan baik, lancar gitu ya. Doakan lah, semua yang benar akan kelihatan,” kata Yaqut.

Selain Yaqut, tiga orang Terdakwa lain juga akan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Ni Kadek Susantiani dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar. (Risky)

Komentar