Kasus Korupsi MBG Berlanjut, Kejagung Periksa 12 Saksi dan Telusuri Aset

Berita6 Dilihat

Jakarta – Tim jaksa penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) sejatinya menjadwalkan pemanggilan terhadap 22 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN), Selasa 11 Agustus. Dari jumlah tersebut, 12 saksi di antaranya memenuhi panggilan penyidik.

“Yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu sebanyak 12 orang saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Saksi-saksi yang hadir yakni berinisial O selaku tenaga pendukung pelaksana tugas PPK pengadaan tablet pada BGN, RHG selaku pegawai BGN, WH selaku pihak Yayasan TBCS, GDF selaku pegawai BGN, Z selaku pegawai BGN. Lalu YCS, RRNWP selaku sekretaris kepala BGN, RE selaku finance/staf keuangan PT GSN, pihak PT KSK, direktur PT BPK, AR selaku direktur PT EC, dan DRP selaku kepala SPPG Yayasan SPB.

Mereka dimintai keterangan dalam rangka memperkuat pembuktian kasus tersebut. Penyidik kini masih fokus untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, hingga menelusuri aset yang diduga hasil tindak pidana.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) awalnya menetapkan tiga mantan pimpinan BGN, Dadan Hindayana (DH), Lodewyk Pusung (LP), dan Sony Sonjaya (SS). Mereka tersandung kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN periode 2025-2026.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah swasta Asep Yusuf Soemantri (AYS), komisaris PT YAT Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing (GHS), hingga Sekretaris Deputi bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI). (Lucas)

Komentar