Jakarta – Polda Metro Jaya mulai menemukan sejumlah kejanggalan kasus kematian Sutrimo. Kejanggalan yang dimaksud itu, mulai dari penemuan Sutrimo yang tidak sadarkan diri hingga proses pengantaran jenazah korban ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring dan ke Banyumas, Jawa Tengah.
“Kejanggalan itu mulai ditemukannya yang bersangkutan ini di lokasi, kemudian proses pengantaran ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring sampai ke pihak keluarga,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Kejanggalan lainnya, kata Iman, hilangnya barang-barang korban yang saat ini belum ditemukan. Namun Iman tidak merinci barang-barang yang dimaksud.
“Kami dapat info dari pihak keluarga, bahwa barang milik yang korban (hilang). Sehingga ini semakin menambah kejanggalan,” tuturnya.
Selain itu, kasus kematian Sutrimo juga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan ada dugaan pidana. Dia berjanji, kasus Sutrima akan dilakukan secara transparan.
“Kami pastikan bahwa kami akan menjamin proses penegakan hukum ini secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan proses ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Rabu, 12 Agustus 2026. Ekshumasi dilakukan guna untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban. (Lucas)














Komentar