Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Hafalan Quran Berhadiah Miras di Jakut

POLRI14 Dilihat

Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka terkait kasus hafalan Al-Quran berhadiah minuman keras (miras) saat konser musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara. Keempat pelaku masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M.

“Hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).

Dari empat tersangka, dua tersangka berinisial RES dan AK yang ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026 telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara itu, dua tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini,” ucapnya.

Iman juga mengungkap peran 4 tersangka, yaitu tersangka RES berperan sebagai pembawa acara diduga terlibat dalam interaksi di depan booth tersebut.

Sementara itu, tersangka I dan AK berperan memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

“Tersangka M kemudian (berperan) tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara dan rekaman kegiatan selanjutnya beredar luas melalui sejumlah akun media sosial,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Fredy)

Komentar