Jakarta – Polda Metro Jaya tengah mengusut laporan dugaan penistaan agama berkaitan dengan unggahan di media sosial yang menyeret penyanyi sekaligus personel grup Robokop, Clareesya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5998/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Polisi akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan pendalaman terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Jumat (14/8/2026).
Budi menyampaikan, pihaknya akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pendalaman dan fakta yang ditemukan penyidik dalam kasus tersebut. Terlapor juga dilaporkan dengan sangkaan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap awal,” ujarnya.
Sebelumnya, Penyanyi sekaligus personel grup Robokop, Clareesya, tengah menjadi sorotan setelah unggahan di media sosialnya memicu kontroversi. Foto yang disebutnya sebagai ‘gaya takbir’.
Dalam unggahan yang beredar, Clareesya terlihat berlutut dengan kedua tangan diangkat ke atas. Ia kemudian memberikan keterangan ‘gaya takbir’ pada foto tersebut. Unggahan itu lantas viral di media sosial. (Lucas)














Komentar