Polisi Ungkap 119 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang di Bekasi Modus COD

POLRI21 Dilihat

Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 119 kasus peredaran narkoba dan obat berbahaya melalui Facebook dan Instagram dengan modus transaksi lewat DM dan dilakukan secara COD untuk menghindari deteksi aparat. Sebanyak 26 orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Sepanjang Juli hingga 12 Agustus 2026 mengungkap 99 kasus narkotika dan obat berbahaya, termasuk 20 kasus peredaran obat keras dengan 26 tersangka dan menyita 35.117 butir obat keras berbahaya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2026).

Aryana mengatakan, peredaran obat keras menjadi perhatian khusus lantaran modus penjualannya semakin berkembang. Para pelaku diketahui memanfaatkan media sosial seperti Facebook dan Instagram untuk menawarkan obat secara ilegal.

“Para pelaku memanfaatkan media sosial untuk memasarkan barag terlarang,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga membongkar dua lokasi produksi ilegal narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Pondok Gede dan Tambun Selatan.

“Dari kasus ini mengamankan tiga tersangka dengan peran berbeda, mulai dari penyedia modal, penampung rekening hingga pengolah bahan baku. Kasus masih dikembangkan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (Fredy)

Komentar