Polri: Jaringan WN India yang Ditangkap di Jakut Olah Emas Ilegal 30 Kg Per Hari

POLRI23 Dilihat

Jakarta – Jaringan perdagangan emas hasil tambang ilegal yang melibatkan dua WNA asal India diduga mampu mengolah hingga 30 kg emas per hari, dengan nilai hampir Rp 3 triliun per bulan. Kedua pelaku ditangkap di Apartemen Jakarta Utara.

“Bisa dibayangkan 30 kg itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau 1 gram itu harganya Rp 2,6 juta, hampir Rp 3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (16/8/2026).

Dia menjelaskan, pengungkapan emas ilegal itu dilakukandi dua lokasi, di lokasi pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kilogram. Sementara di lokasi kedua, penyidik menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum diselundupkan ke luar negeri.

Polisi juga menemukan 18 keping logam putih yang disebut merupakan residu dari proses pengolahan emas dengan berat sekitar 18 kilogram.

“Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram. Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya,” jelasnya.

Selain emas dan residu hasil pengolahan, polisi turut menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk proses pengolahan emas di apartemen tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan emas ilegal ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Dua warga negara (WN) India ditangkap dengan menyita residu hasil pengolahan emas seberat 18 kilogram.

Berdasarkan hasil pendalaman, dua orang yang ditangkap merupakan penyelundup emas jaringan internasional yang fokus melakukan penyelundupan ke Dubai. (Fredy)

Komentar