Anggota DPRD Jakarta Bebizie Belum Kembalikan Duit Gratifikasi Tambang Batu Bara ke KPK

Berita20 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mantan penyanyi yang kini jadi anggota DPRD Jakarta Bebizie Sri Mulyati belum mengembalikan uang yang diduga terkait gratifikasi per metrik ton batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menunggu komitmen Bebizie untuk melakukan pengembalian uang. Sosok ini diduga ikut kecipratan dari salah satu pihak perusahaan tambang batu bara tersebut dan bukan terkait urusan pekerjaan mengisi acara.

“Belum ada pengembalian uang oleh saksi BBZ. Penyidik masih menunggu proses tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Budi tidak memerinci siapa pihak yang mengalirkan uang ke Bebizie yang pernah berprofesi sebagai penyanyi dangdut.

Tapi, dari informasi yang diperoleh, sosok pemberi uang tersebut berinisial FJ yang merupakan bos PT BKS.

Sementara beberapa waktu, Budi bilang, pendalaman nantinya akan dilakukan setelah Bebizie melakukan pengembalian uang.

“Karena dengan pengembalian itu artinya mengonfirmasi bahwa apa yang diterima ini terkait dengan apa yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).

Sementara itu, usai diperiksa, Bebizie mengklaim diundang sebagai pengisi acara sebuah perusahaan di Kalimantan Timur pada 2017-2018. Dia kemudian dapat honor sebagai penyanyi dan penjelasan ini yang disampaikan ke penyidik.

“Iya, jadi saya memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan pemeriksaan, membantu pemeriksaan kasus hari ini, dan saya (diperiksa dalam kapasitas, red) sebagai penyanyi, mengisi acara di Kalimantan Timur sehingga saya ditanya ada kaitan apa,” kata Bebizie kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan korupsi terkait ekspor batu bara yang menjerat Rita Widyasari selaku eks Bupati Kutai Kartanegara. Bahkan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terus ditelisik.

Diduga ada penerimaan uang metrik ton yang dilakukan Rita dalam setiap proses eksplorasi tambang batu bara. Pengusutan ini dilakukan KPK sebagai pintu masuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK lalu menetapkan tiga tiga tersangka korporasi dalam kasus ini. Perusahaan ini adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti yang merupakan perusahaan batu bara.

Penetapan tersangka korporasi ini dilakukan didasari surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada Februari lalu. Ketiga perusahaan itu diduga menjadi alat bagi Rita Widyasari menerima hasil korupsi. (Risky)

Komentar