Puan Sebut RUU Pemilu Masih akan Dikomunikasikan dengan Seluruh Parpol

Politik11 Dilihat

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih akan dikomunikasikan dengan seluruh partai politik.

Menurut Puan, pembicaraan mengenai RUU Pemilu tetap dilakukan baik secara formal maupun informal untuk menentukan proses pembahasan yang dianggap paling tepat.

“RUU Pemilu tentu saja apakah itu secara resmi ataukah tidak secara resmi kita tetap melakukan pembicaraan dengan seluruh partai politik,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Selain itu, ia juga menyebut pembahasan terkait RUU Pemilu nantinya tetap dilakukan melalui komisi terkait di DPR.

“Dan terus akan dibicarakan yang terbaik nanti prosesnya bagaimana, seperti apa, itu tetap akan dibicarakan di komisi,” ujarnya.

Namun, Puan belum menjelaskan secara rinci apakah RUU Pemilu akan masuk dalam agenda pembahasan DPR pada masa persidangan kali ini maupun materi apa saja yang akan dibahas.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan DPR mulai bergerak untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Pembahasan awal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan dilakukan secara terbatas sebelum memasuki tahapan pembahasan yang lebih luas.

“RUU Pemilu kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua fraksi, kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurut dia, DPR juga akan mulai menyerap aspirasi dari partai politik nonparlemen pada pekan depan. Agenda tersebut sebelumnya belum terlaksana karena adanya sejumlah kesibukan.

“Kemarin karena beberapa kesibukan, itu kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai nonparlemen itu belum sempat dilakukan. Nah, sehingga di minggu depan itu akan mulai dilakukan,” ujarnya.

Dasco mengatakan, percepatan proses awal revisi UU Pemilu juga dilakukan dengan mempertimbangkan rencana dimulainya proses pembentukan panitia seleksi (pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Oktober mendatang.

Ia menyebut, DPR ingin lebih dahulu menjalankan proses-proses awal pembentukan atau revisi UU Pemilu sebelum tahapan tersebut dimulai. (Lucas)

Komentar