Video Penganiayaan Wanita di Belawan Viral, Polisi Tangkap Pelaku

POLRI2 Dilihat

Belawan – Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan bergerak cepat menindaklanjuti informasi terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita yang videonya beredar di media sosial. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial EFS (21), yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban EW (23).

Penangkapan EFS dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekira pukul 00.35 WIB. Peristiwa penganiayaan tersebut sebelumnya terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan KL Yos Sudarso, Belawan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari temuan Tim Humas Polres Pelabuhan Belawan terhadap konten di media sosial yang memuat narasi seorang perempuan diseret di Belawan dan diduga diperas untuk mencari uang membeli narkoba.

“Setelah mengetahui adanya informasi tersebut, kami langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran kejadian. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Agus, dikutip dari laman resmi Polri, Rabu, 19 Agustus 2026.

Dari hasil pemeriksaan, EFS mengakui telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara menjambak rambut korban, memukul dan menyeretnya. Menurut pengakuan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan karena dirinya emosi dan mencurigai korban memiliki hubungan dengan pria lain.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. Motif sementara adalah karena tersangka merasa emosi dan curiga korban berselingkuh. Pengakuan tersebut juga diperkuat dengan keterangan korban, yang menyatakan tersangka EFS memang memiliki hubungan pacaran dengan korban,” jelasnya.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, penyidik juga melakukan tes urine terhadap EFS. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka diketahui positif mengonsumsi narkoba.

Hingga kini, sambung Agus, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan unsur pidana yang terjadi.

“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

“Setiap informasi yang muncul di media sosial akan kami tindak lanjuti apabila berkaitan dengan gangguan kamtibmas atau dugaan tindak pidana. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan,” pungkasnya. (Lucas)

Komentar