Kemenhut Selidiki Kebakaran 25 Hektare Hutan Produksi di Musi Banyuasin

Nasional5 Dilihat

Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyelidiki kebakaran sekitar 25 hektare kawasan Hutan Produksi di wilayah KPH Lalan Mendis, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kebakaran tersebut terjadi di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TCP.

Kebakaran diketahui terjadi sejak 26 Juli 2026. Api kemudian ditangani secara terpadu oleh Manggala Agni Daops Sumatera Selatan, BNPB, TNI, Polri, KPH, dan tim PT TCP hingga penyebarannya berhasil dikendalikan.

Setelah api terkendali, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera turun ke lokasi untuk mencari titik awal kebakaran sekaligus mengumpulkan bahan keterangan sebagai bagian dari penyelidikan.

Hasil verifikasi awal menunjukkan titik awal api diduga berasal dari areal kebun kelapa sawit dan pinang yang berada di dalam kawasan hutan pada areal PBPH PT TCP.

Namun, Kementerian Kehutanan masih mendalami sumber dan penyebab kebakaran, termasuk status penguasaan lahan serta pihak yang bertanggung jawab.

Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera juga telah memeriksa pihak yang diduga menguasai dan mengelola lahan tersebut serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Pendalaman dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun kelalaian, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dan kepatuhan pemegang izin terhadap kewajiban pencegahan serta pengendalian kebakaran.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kebakaran di Musi Banyuasin menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin kehutanan untuk memperketat perlindungan areal kerja selama periode rawan kebakaran.

“Musim kemarau dan kondisi El Niño meningkatkan risiko kebakaran, maka tanggung jawab pemegang izin juga harus meningkat. Setiap perusahaan wajib memastikan arealnya dijaga, sistem pencegahan berjalan, dan potensi kebakaran ditangani sejak dini. Jangan menunggu api membesar baru bertindak. Jika ditemukan kesengajaan, kelalaian, atau ketidakpatuhan yang menyebabkan kebakaran, penegakan hukum akan berjalan. Ini menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin bahwa menjaga dan melindungi areal kerjanya merupakan bagian dari tanggung jawab usaha kehutanan,” kata Dwi di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Untuk menandai lokasi yang tengah diperiksa, Balai Gakkum Kehutanan Sumatera memasang plang peringatan di areal kebakaran. Pemasangan itu sekaligus menegaskan bahwa lokasi tersebut berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan proses pemadaman dan penegakan hukum tetap harus berjalan beriringan.

“Kolaborasi yang baik antara Manggala Agni, BNPB, TNI, Polri, KPH, pihak perusahaan, dan seluruh pihak yang terlibat menjadi faktor penting dalam mengendalikan kebakaran di lapangan. Namun demikian, upaya pemadaman harus berjalan seiring dengan penegakan hukum. Kami akan mendalami penyebab kebakaran ini secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Apabila ditemukan bukti adanya kelalaian maupun kesengajaan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan, setiap pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urai Hari.

Kementerian Kehutanan di bawah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya telah mengingatkan pemegang PBPH mengenai kewajiban mencegah dan menangani kebakaran di areal kerjanya.

Pengawasan terhadap areal perizinan juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mencegah kawasan hutan menjadi sumber kebakaran. Dalam kasus Musi Banyuasin, penyelidikan akan menentukan apakah kebakaran tersebut berkaitan dengan kelalaian, kesengajaan, atau bentuk ketidakpatuhan lainnya. (Risky)

Komentar