KPK Sita Rp1,5 Miliar Terkait Pemotongan Upah Bappenda Bogor

Berita11 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp1,5 miliar terkait dugaan korupsi pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

“Betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar 1,5 miliar rupiah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Budi mengatakan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah komisi antirasuah melakukan gelar perkara pada Kamis, 20 Agustus 2026 malam.

Menurut Budi, uang yang telah diamankan dalam tahap penyelidikan akan dilakukan penyitaan pada tahap penyidikan. Penyidik juga akan mendalami soal asal-usul uang tersebut.

“Sehingga dalam proses pendalaman itu, tentu butuh konfirmasi-konfirmasi yang dilakukan oleh penyidik kepada para pihak yang diduga mengetahui bagaimana konstruksi dari perkara ini,” ucapnya.

KPK menduga terdapat penerimaan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang semestinya diterima penuh oleh pegawai.

Kendati begitu, Budi belum mengungkap siapa saja pihak yang diduga menerima pemotongan uang tersebut, termasuk ketika dikonfirmasi mengenai dugaan Bupati Bogor menerima uang hingga Rp4 miliar dari pemotongan upah pungut.

“Ini kan masih masuk dalam materi pendalaman, tentu belum bisa kami sampaikan,” kata Budi. 

KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan, masih sprindik umum. 

Menurut Budi, belum ada kecukupan alat bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.

“Tentu nanti dalam tahap penyidikan, penyidik akan mendalami untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan, sehingga nanti akan ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ucapnya. (Lucas)

Komentar