Eks Kepala Bea Cukai Kediri Jadi Tersangka, Diduga Terima Rp3,25 Miliar dari Blueray Cargo

Berita16 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi terkait importasi barang.

Gatot diduga menerima uang Rp3,25 miliar dari total Rp61,9 miliar yang disetorkan pemilik PT Blueray, John Field kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut setoran diberikan John Field, bos perusahaan cargo tersebut dari Juli 2025 hingga Januari 2026.

Adapun kasus ini pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang sudah menjerat tujuh orang.

Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan; serta pemilik PT Blueray, John Field. Kemudian Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan, dan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.

“JF (John Field) selaku Pemilik PT BR (Blueray) diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, di mana senilai Rp3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH (Gatot Heroe),” kata Taufik dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Gatot kemudian ditahan KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 12 B UU Tipikor.

Taufik menjelaskan kasus bermula pada Juli 2025 ketika John Field dipanggil Orlando. Pengusaha ini kemudian menjelaskan kegiatan usaha perusahaannya sekaligus meminta pihak Bea dan Cukai memberikan informasi apabila terdapat atensi terhadap kegiatan importasi PT Blueray.

Namun, dalam pertemuan tersebut diduga muncul permintaan sejumlah uang untuk Subdit Penindakan dan Subdit Intelijen.

Beberapa hari kemudian, John kembali dipanggil ke kantor pusat Bea dan Cukai untuk bertemu dengan Rizal dan Gatot. Dalam pertemuan itu, John meminta bantuan agar proses kepabeanan atau customs clearance perusahaan miliknya dapat berjalan lancar.

Rizal kemudian menawarkan John untuk bertemu langsung dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Hadir dalam pertemuan itu Djaka Budhi, Rizal, Gatot, sejumlah pihak dari Bea dan Cukai serta beberapa pengusaha, termasuk John Field.

Setelah pertemuan tersebut, John kembali dihubungi Orlando untuk membahas besaran uang yang harus disiapkan.

Orlando awalnya meminta uang masing-masing Rp2 miliar untuk BC1, Rp1 miliar untuk BC2, dan Rp500 juta untuk BC3. Beberapa hari kemudian, nominal tersebut berubah menjadi Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, dan Rp1 miliar untuk BC3.

“JF (John Field) kemudian menyanggupinya dan memerintahkan stafnya menyetorkan ‘jatah uang bulanan’ dalam bentuk dolar Singapura untuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen termasuk ORL [Orlando] dan Subdit Penindakan,” tegasnya.

Untuk jatah Subdit Penindakan, uang diberikan melalui Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I. Jatah untuk Gatot disebut diserahkan Enov secara langsung di ruang kerja Gatot.

Rizal juga diduga memberikan arahan kepada stafnya di Direktorat P2 DJBC agar membantu perusahaan milik John.

“Kalau ada apa-apa di lapangan Blueray dibantu ya,” kata Rizal seperti yang disampaikan Taufik.

Arahan tersebut diduga bertujuan mempercepat proses pemeriksaan fisik kontainer milik PT Blueray agar tidak menunggu terlalu lama.

“Bahwa pihak JF (John Field) memberikan uang kepada pegawai pada Subdit Penindakan Direktorat P2 DJBC dengan tujuan agar mendapat perhatian khusus dalam proses penindakan di Bea dan Cukai,” ujar Taufik.

Secara keseluruhan, KPK menyebut uang yang diberikan PT Blueray kepada jajaran di Ditjen Bea dan Cukai mencapai Rp61,9 miliar.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menyita tiga unit motor gede (moge) yakni BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber.

Selain itu, KPK menyita uang tunai dalam bentuk valuta asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan nilai total sekitar Rp2,8 miliar.

“KPK juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi, sehingga praktik serupa dapat dicegah dan tidak kembali terjadi di kemudian hari,” pungkas Taufik. (Lucas)

Komentar