Bareskrim Polri Ungkap Kasino Ilegal di Jawa Tengah, 30 Orang Jadi Tersangka

POLRI37 Dilihat

Jawa Tengah – Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik perjudian kasino yang beroperasi di sebuah lokasi yang dikenal dengan sebutan “Gedung SB”, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan jajaran Polda Maluku yang kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama dengan Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, hasil pemeriksaan dan pendalaman menemukan adanya aktivitas perjudian dengan sejumlah orang yang memiliki peran berbeda dalam operasional lokasi tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” ujar Wira dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/08/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah jenis permainan, di antaranya bakarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan. Permainan tersebut diduga menggunakan sistem taruhan.

Sebanyak 71 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik Subdit Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 30 orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam operasional perjudian tersebut.

Para tersangka kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta. Mereka diketahui memiliki sejumlah peran, mulai dari kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena, hingga bagian pelayanan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Di antaranya uang tunai sekitar Rp1,048 miliar, puluhan telepon seluler, komputer, meja bakarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak uang, serta perangkat CCTV.

Wira menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Polisi tidak hanya mendalami keterlibatan para pemain, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional perjudian tersebut.

Pendalaman mencakup pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan.

“Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan,” jelasnya.

Menurut Wira, penyidik masih mencocokkan keterangan para pihak dengan alat bukti yang telah diamankan. Jika nantinya ditemukan pihak lain yang memiliki keterlibatan, polisi akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Bareskrim Polri memastikan akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana perjudian secara profesional sesuai hukum yang berlaku. (Risky)

Komentar