Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Berita25 Dilihat

Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, sehingga upaya kegiatan penyitaan, penggeledahan, pencegahan, hingga penetapan tersangka sah.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (27/8/2026). 

Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim praperadilan, meskipun memiliki perbedaan pandangan dalam menilai kasus yang menjerat kliennya itu.

“Kami sebagai Tim Advokat dari Febrie Adriansyah menghormati putusan pengadilan, artinya menghormati putusan praperadilan yang sudah dibacakan tadi,” kata Febri di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026).

Febri mengatakan, pihaknya akan mempelajari secara rinci dari pertimbangan-pertimbangan dan putusan yang sudah disampaikan hakim secara terbuka. Ia mengatakan bahwa pihaknya memiliki sejumlah catatan terkait dengan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan hakim.

“Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana,” katanya.

Pihaknya menilai jika evaluasi penting dilakukan, agar permasalahan yang sama tidak terulang kembali kepada pihak lain, terkait dengan tidak dipenuhinya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara atau penanganan yang tergesa-gesa dan sejenisnya.

“Jadi ini ikhtiar terus-menerus yang perlu kita lakukan untuk bisa menjaga bersama proses hukum ini betul-betul, proses hukum pidana itu betul-betul menghormati prinsip-prinsip due process of law dan agar tidak ada praktik-praktik penyalahgunaan terhadap orang-orang atau warga negara begitu yang ditangani oleh institusi penegak hukum,” kata Febri.

“Jadi poinnya tidak sekadar, lagi-lagi tidak sekadar soal kepentingan hukum atau kepentingan dari Pak FA, tapi jauh lebih besar dari itu ikhtiar dan harapan untuk membaikkan proses hukum ke depan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Febri mengatakan bahwa setelah sidang praperadilan tersebut tim hukum seger bertemu dengan kliennya untuk mendiskusikan dan membahas langkah-langkah selanjutnya.

“Karena proses ini kan masih berjalan. Pertama, besok akan ada agenda putusan 135 dan kemudian setelah praperadilan ini tentu ada proses-proses hukum yang masih berjalan. Nah, itu akan kita diskusikan lebih lanjut,” katanya.

Menurutnya, prinsip Febrie yang telah memiliki pengalaman 30 tahun sebagai penegak hukum sama, yaitu meletakkan hukum sebagai cara untuk mencari kebenaran. 

“Beliau tetap menghormati proses hukum dan meletakkan hukum sebagai cara atau jalan untuk menemukan kebenaran dan bersama-sama untuk mencapai keadilan bagi pihak-pihak yang terkait di seluruh prosesnya,” ujarnya. (Risky)

Komentar