Polda Babel Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Rp21 Miliar

POLRI7 Dilihat

Pangkalpinang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Bea Cukai Pangkalpinang menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Sebanyak 16,46 kilogram sabu dan hampir 5.000 butir ekstasi dengan nilai mencapai Rp21,2 miliar berhasil disita.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan turut mengamankan seorang tersangka berinisial A alias AS, warga Pangkalpinang yang diketahui berprofesi sebagai nelayan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, di dua lokasi berbeda di Kota Pangkalpinang.

Lokasi pertama berada di Jalan Semabung. Petugas menemukan sejumlah paket sabu yang dikemas menyerupai kemasan teh asal China dan disimpan di dalam mobil yang digunakan tersangka.

Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke lokasi kedua di Jalan Tenggiri. Dari sebuah rumah, petugas kembali menemukan kardus berisi narkotika, timbangan digital, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Viktor Sihombing, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim gabungan.

“Polda Babel tidak akan pernah berhenti menanggulangi narkoba. Ini adalah masalah bersama yang membutuhkan sinergi dengan berbagai instansi, termasuk Bea Cukai,” ujar Viktor, Kamis (270/8/2026).

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana seumur hidup.

Dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 87.305 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Babel, Kombes Pol. Ronald F. Sipayung, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.

Saat ini, penyidik tengah melakukan analisis digital forensik terhadap telepon genggam dan barang bukti elektronik yang disita.

“Kami sedang mendalami data elektronik dari telepon genggam tersangka untuk membongkar jaringan, baik yang berada di atas maupun di bawahnya,” kata Ronald.

Polda Babel memastikan pengungkapan kasus ini belum berhenti pada penangkapan satu tersangka. Polisi masih terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu dan ekstasi senilai puluhan miliar rupiah tersebut. (Risky)

Komentar