Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah memverifikasi informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut telah direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia. Informasi tersebut sebelumnya diungkap Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah belum dapat memastikan status kedelapan WNI tersebut, termasuk apakah mereka benar-benar telah bergabung dengan militer Rusia.
Pemerintah masih menelusuri identitas, keberadaan, status kewarganegaraan, proses perekrutan, hingga bentuk keterlibatan mereka. Karena itu, informasi dari pihak Ukraina masih diperlakukan sebagai informasi yang harus diverifikasi, bukan sebagai fakta hukum yang telah dipastikan.
“Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati. Namun, kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi. Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).
FISU sebelumnya mengklaim memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam barisan militer Rusia.
Delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut yakni Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.
Namun, belum terdapat kepastian dari pemerintah Indonesia bahwa seluruh nama tersebut benar-benar telah masuk dinas militer Rusia. Pemerintah juga masih perlu memastikan apakah mereka berada di Rusia, terlibat dalam aktivitas militer, atau justru direkrut dengan tawaran pekerjaan yang kemudian berubah menjadi penempatan dalam kegiatan militer.
Menurut laporan FISU, para WNI tersebut diduga awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan iming-iming gaji tinggi, tugas nontempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial.
Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang akan didalami pemerintah untuk menentukan apakah kedelapan WNI tersebut secara sadar bergabung dengan militer asing atau justru menjadi korban eksploitasi.
Jika terbukti direkrut dengan modus pekerjaan tetapi kemudian diarahkan masuk ke dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, pemerintah akan melihat persoalan tersebut dari sisi perlindungan WNI.
“Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban,” ujar Yusril.
Di sisi lain, pemerintah juga akan mempertimbangkan konsekuensi hukum apabila terdapat WNI yang secara sadar dan tanpa izin Presiden masuk dalam dinas militer negara asing.
Yusril merujuk Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mengatur sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia, termasuk apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Meski demikian, Yusril menegaskan status kewarganegaraan delapan WNI tersebut tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan laporan FISU.
“Status kewarganegaraan seseorang tidak boleh kita tentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak. Harus ada penelitian dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Yusril.
Dengan demikian, hingga proses verifikasi selesai, kedelapan nama tersebut belum dapat secara otomatis disebut sebagai mantan WNI maupun warga negara Rusia. Status kewarganegaraan mereka tetap harus dipastikan melalui mekanisme hukum dan administratif yang berlaku.
Yusril sebelumnya menjelaskan kehilangan kewarganegaraan tidak cukup hanya didasarkan pada asumsi bahwa seseorang bergabung dengan tentara asing. Ketentuan dalam UU Kewarganegaraan harus dilaksanakan melalui mekanisme administratif, termasuk Keputusan Menteri Hukum mengenai kehilangan kewarganegaraan.
“Prinsipnya, kita tidak boleh mencampuradukkan antara dugaan dengan fakta hukum. Pemerintah akan bertindak berdasarkan fakta yang terverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yusril.
Kasus WNI Bergabung dengan Militer Rusia Bukan yang Pertama
Persoalan WNI yang bergabung dengan militer asing bukan kali pertama ditangani pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah menangani kasus Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut yang bergabung dengan militer Rusia dan terlibat dalam perang Rusia-Ukraina.
Satria kemudian menyampaikan keinginan untuk kembali ke Indonesia. Saat itu, Yusril menyatakan pemerintah dapat memfasilitasi kepulangannya sepanjang status kewarganegaraannya masih sebagai WNI.
Selain Satria, terdapat pula kasus Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh yang diberitakan bergabung dengan militer Rusia.
Menurut Yusril, pengalaman tersebut menjadi pertimbangan pemerintah dalam menangani informasi mengenai delapan WNI yang disebut FISU. Pemerintah harus memastikan fakta di lapangan sebelum menentukan langkah hukum maupun bentuk perlindungan yang diperlukan.
“Kasus seperti ini pernah kita hadapi sebelumnya. Karena itu, pemerintah akan melihat kasus delapan WNI ini secara serius, tetapi tetap dengan prinsip kehati-hatian. Kita harus mengetahui lebih dahulu fakta yang sebenarnya sebelum menentukan tindakan hukum terhadap mereka,” ujar Yusril.
Pemerintah juga akan menelusuri pola perekrutan yang digunakan. Jika benar terdapat pihak yang menawarkan pekerjaan kepada WNI dengan iming-iming tertentu tetapi kemudian mengarahkan mereka ke dinas militer asing, pola tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius.
“Kita perlu mengetahui siapa yang merekrut, bagaimana mereka direkrut, apa yang dijanjikan, dan apakah sejak awal mereka mengetahui bahwa mereka akan ditempatkan dalam dinas militer. Ini penting untuk menentukan apakah mereka secara sadar mengambil keputusan tersebut atau justru menjadi korban eksploitasi,” kata Yusril.
Kementerian Luar Negeri bersama kementerian dan lembaga terkait akan terus berkoordinasi untuk memastikan informasi mengenai delapan WNI tersebut.
“Kita akan pastikan dahulu faktanya. Negara berkepentingan melindungi warga negaranya, tetapi pada saat yang sama kita juga harus menegakkan hukum. Jadi dua-duanya harus berjalan,” ujar Yusril. (Risky)














Komentar