DPRD DKI Temukan Diskriminasi Anak dengan HIV

Politik4 Dilihat

Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menemukan sejumlah persoalan dalam pemenuhan hak anak di Ibu Kota. Temuan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten/Kota Layak Anak.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, persoalan perlindungan anak yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan akses terhadap layanan dasar, tetapi juga diskriminasi dan ancaman di ruang digital.

Dia menyebut, salah satu persoalan yang disoroti adalah perlakuan diskriminatif terhadap anak dengan HIV/AIDS. Menurut Aziz, masih terdapat anak dengan HIV/AIDS yang ditolak bersekolah serta mengalami kendala memperoleh layanan kesehatan tertentu.

“Ini masih ditolak, sekolah di sini enggak boleh. Kemudian ketika perlu pelayanan kesehatan gigi juga tidak disediakan,” ujar Aziz, Jumat (4/9/2026).

Selain diskriminasi, kata dia, Bapemperda menerima masukan mengenai anak terlantar yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Menurutnya, kondisi tersebut membuat anak kesulitan memperoleh bantuan dan pendampingan sosial.

“Ketika ingin diakses, diadvokasi untuk bantuan-bantuan, ditanya NIK-nya, tidak ada NIK-nya. Nah, ini menjadi perhatian bagi kami di Bapemperda,” kata Aziz.

Bapemperda akan memasukkan sejumlah persoalan tersebut dalam pembahasan pasal-pasal Raperda. DPRD juga akan mengkaji penguatan sanksi terhadap orang tua yang menelantarkan anak.

Aziz mengatakan mekanisme pemberian sanksi terhadap orang tua yang menelantarkan anak dinilai belum efektif. Dalam RDPU, kata dia, bahkan muncul persoalan mengenai orang tua yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) tetapi menelantarkan anak.

Upaya memberikan konsekuensi terhadap penghasilan orang tua tersebut terkendala persoalan kewenangan. “Ini nanti akan kami bahas di pasal-pasal. Mudah-mudahan mendapatkan solusi terbaik agar anak-anak ini mendapatkan perhatian yang lebih besar,” ujarnya.

Menurut Aziz, Raperda Kabupaten/Kota Layak Anak juga perlu memiliki indikator keberhasilan yang dapat diawasi secara langsung oleh DPRD. Dia menyampaikan, sejumlah indikator yang sebelumnya tercantum dalam peraturan gubernur akan dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam Perda.

“Kalau di Perda ini bisa kita kawal nanti oleh anggota-anggota dewan ketika melakukan monitoring maupun ketika melakukan legislasi,” tuturnya.

Adapun persoalan lain yang menjadi perhatian adalah meningkatnya ancaman perundungan di ruang digital. Aziz mengatakan bentuk perundungan terhadap anak kini mulai bergeser dari ruang fisik ke dunia digital.

“Sekarang kecenderungan bully secara fisik menurun, tapi bully secara digital atau secara cyber itu meningkat,” ujar Aziz. 

Untuk itu, lanjut dia, Bapemperda ingin perlindungan anak dalam Raperda tidak hanya mengatur lingkungan fisik. 

Aziz pun berharap, regulasi tersebutdapat mengantisipasi cyberbullying yang dapat berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan anak.

“Bagaimana bully ini tidak hanya diartikan secara fisik, tapi juga ada bully digital yang harus kita antisipasi keberadaannya,” tandasnya. (Lucas)

Komentar