Polisi Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Jakarta Barat

POLRI3 Dilihat

Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, pelaku berinisial TE berhasil ditangkap dengan menyita jenis sabu seberat total sekitar 1.193 gram bruto, 4.137 butir tablet ekstasi, pecahan ekstasi berat total sekitar 228 gram, serta 227 gram ganja.

“Menangkap pelaku di kawasan Green Royal Condo House, Jalan H. Aseni Raya, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

Nasriadi menjeleskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalideres. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa target berada di Green Royal Condo House, Kelurahan Semanan.

“Sesampainya di lokasi, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi dan kemudian melakukan pengamanan serta penggeledahan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu, ribuan tablet ekstasi dalam berbagai warna, pecahan ekstasi serta ganja. Polisi juga menemukan uang tunai 831 Ringgit Malaysia yang berada di dalam tas milik tersangka.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang pria yang dikenal dengan inisial A. Polisi menyebut A saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ucapnya.

Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu pemasok yang disebut oleh tersangka.

Atas perbuatannya, TE disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Risky)

Komentar