Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dugaan pemberian uang dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bakal terus dilakukan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses ini bakal berjalan meski penyidik masih fokus untuk menangani dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Suhardiman Amby. Menurutnya, pengumpulan uang untuk mengurus pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) masuk dalam rangkaian peristiwa rasuah yang sedang ditangani.
“Dalam proses penyidikan tentu juga dilakukan pendalaman berkaitan dengan penerimaan lainnya tersebut atau gratifikasi, dari pengumpulan yang dilakukan oleh bupati melalui beberapa perantaranya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
“Uang-uang itu dikumpulkan dari anggota koperasi yang peruntukannya diduga untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan yang kemudian atas uang-uang yang sudah dikumpulkan tersebut ada dugaan kemudian diberikan kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan,” sambung dia.
Meski begitu, Budi belum mengungkap kapan Raja Juli dipanggil meski Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengamini ada amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat melakukan audiensi.
Budi hanya menyebut pengumpulan barang bukti masih terus dilakukan.
“Tentu ini juga menjadi sebuah rangkaian yang masih terus akan didalami oleh penyidik yang tentunya kami masih fokuskan dulu untuk alat bukti di pokok perkaranya, yaitu dugaan suap jabatan dan juga gratifikasinya,” tegasnya.
KPK sebelumnya juga memastikan pencarian bukti dugaan suap dan penerimaan lain Bupati nonaktif Suhardiman Amby dkk yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) serta pemberian amplop terhadap Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terus dilakukan.
Proses ini berjalan setelah Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK menolak pelaporan Raja Juli terkait penolakan pemberian gratifikasi. “Apakah itu ada permintaan atau seperti apa, ya, itu sedang didalami,” kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Taufik menerangkan penyidik sudah mengantongi pengakuan Suhardiman soal adanya pemberian terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbata (HPT).
Adapun KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 29 Juni. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda.
Permintaan tersebut dipenuhi Zulkarnain yang membeli kendaraan itu melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan pembiayaan.
Komisi antirasuah juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Suhardiman berkaitan dengan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik disebut bakal menelusuri besaran penerimaan, mekanisme pemberian hingga pihak yang diduga melakukan penerimaan di Kementerian Kehutanan. (Lucas)








Komentar