Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, 6 Orang Ditangkap

POLRI22 Dilihat

Jakarta – Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi TikTok dan Tevi sepanjang Juni 2026. Sebanyak enam orang ditangkap dalam dua perkara berbeda di Bandung, Cianjur, Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Kasus pertama melibatkan RA (20), RY (26), dan MK (21). Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan menjelaskan, “Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi.”

Adex menambahkan, “Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut.”

Kasus kedua terjadi di Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat dengan tersangka PA (31), DI (36), dan SS (25). “Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi/sawer/gift dengan target nominal sekitar Rp 250 ribu sampai dengan Rp 400 ribu,” ujar Adex.

Total enam tersangka dijerat pasal terkait pembuatan, penyiaran, dan penyediaan konten pornografi sesuai UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menegaskan pengungkapan ini sebagai upaya menindak tegas praktik pornografi daring yang meresahkan masyarakat. (Fredy)

Komentar