KPK Sita Barbuk Elektronik Terkait Pengembangan Kasus Rejang Lebong dari Rumah Bos PT CMC

Berita24 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dari rumah Eko Yusanto (EY) yang merupakan Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) pada Selasa (8/9/2026). Upaya paksa ini berkaitan dengan pengembangan dugaan suap pengadaan proyek yang awalnya terjadi lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.

“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Direktur PT CMC, EY yang berlokasi di Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/9/2026).

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik,” sambung dia.

Penyidik, kata Budi, akan menelaah temuan barang bukti di rumah Eko. Sebab, PT CMC diduga melakukan suap tidak hanya di Kabupaten Rejang Lebong tapi juga di Kota Bengkulu.

“Sehingga kemudian penyidik melakukan pengembangan,” ujar dia dalam kesempatan terpisah.

KPK diketahui sedang mengembangkan kasus suap proyek di Rejang Lebong yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Dugaannya, ada pihak swasta yang diduga melakukan pemberian terkait pengadaan proyek di Kota Bengkulu.

Diberitakan sebelumnya, dugaan suap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang, yakni Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Fikri diduga meminta fee atau ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong kepada pihak swasta. Uang itu diduga dipakai untuk kebutuhan lebaran, termasuk Tunjangan Hari Raya.

Tiga pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek di Dinas PUPRPKP itu adalah Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Setelah itu, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan. Totalnya mencapai Rp980 juta.

Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senila Rp9,8 M. Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta atau 13,3 persen nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.

Youki Yusdianto menyerahkan Rp250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar.

Muhammad Fikri dan Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Sedangkan Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Risky)

Komentar