Menteri Nusron Tetapkan Batas Layanan Pertanahan: Pengukuran 12 Hari, Peralihan Hak 10 Hari

Uncategorized8 Dilihat

Sleman – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menetapkan target waktu layanan pertanahan melalui skema baru. Pengukuran bidang tanah ditargetkan selesai maksimal 12 hari, sedangkan proses peralihan hak ditargetkan tuntas paling lama 10 hari.

Target tersebut disampaikan Nusron saat mengumpulkan jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-D.I. Yogyakarta di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Jumat (4/9/2026).

“Kita akan menyampaikan tentang transformasi pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Ada dua bentuk transformasi yang ingin kita berikan. Sudah kita kick off pada tanggal 17 Agustus tahun 2026,” ujar Nusron.

Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari

Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, setiap permohonan pengukuran akan diberikan jadwal berdasarkan prinsip first in, first out (FIFO).

Dengan mekanisme tersebut, permohonan yang masuk lebih dahulu diproses lebih dahulu untuk mencegah penumpukan antrean.

Nusron menjelaskan, waktu tunggu pengukuran maksimal tujuh hari. Selanjutnya, pelaksanaan pengukuran hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari.

“Pengukuran Terjadwal kita kasih jadwal maksimal 12 hari. Jadwal nunggu tujuh hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari sehingga total 12 hari,” jelasnya.

Peralihan Hak Ditargetkan Selesai 10 Hari

Transformasi kedua menyasar layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Proses tersebut dibagi dalam tiga tahapan. Pemerintah daerah diberi waktu maksimal tiga hari untuk verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selanjutnya, PPAT memiliki waktu dua hari untuk pembuatan akta. Tahap berikutnya, Kantor Pertanahan menyelesaikan proses selama maksimal lima hari.

Untuk menjalankan skema tersebut, Nusron menekankan perlunya sinergi antara ATR/BPN, pemerintah daerah dan PPAT.

“Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan harus kolaborasi dan sinergi,” tegasnya.

NIB dan NOP Didorong Terintegrasi

ATR/BPN juga mendorong percepatan melalui integrasi data antarinstansi.

Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan diminta membangun kerja sama dengan pemerintah daerah, termasuk integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta mempercepat proses verifikasi BPHTB.

Struktur Kantor Pertanahan Diubah

Selain layanan, Nusron menjelaskan transformasi organisasi di tingkat Kantor Pertanahan.

Struktur kerja akan menggunakan pendekatan kewilayahan. Kepala Seksi (Kasi) akan membawahi seluruh urusan pertanahan di sejumlah kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya.

“Kasi satu membawahi per kecamatan semua urusan di situ. Kasi satu itu yang membawahi, supaya Kasi itu sudah mulai berlatih menjadi Kepala Kantor,” ujar Nusron.

Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta Sepyo Achanto, serta jajaran Kantor Pertanahan se-D.I. Yogyakarta.

Transformasi layanan pertanahan tersebut telah dilakukan kick off pada 17 Agustus 2026. (Herry)

Komentar