ATR/BPN Buka Suara Usai Dirjen dan Dua Kepala Kantah Terjaring OTT KPK

Berita, Nasional36 Dilihat

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan akan kooperatif setelah seorang direktur jenderal dan dua kepala kantor pertanahan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengatakan kementeriannya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mendukung langkah aparat penegak hukum.

“Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau APH,” kata Ossy di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Ossy, OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan atau HGB. Namun, ATR/BPN belum bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai substansi perkara karena proses di KPK masih berlangsung.

“Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif dan juga mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ossy mengatakan KPK juga belum menyampaikan keterangan resmi secara lengkap mengenai kronologi penindakan tersebut. Karena itu, menurut dia, kementerian belum dapat berbicara mengenai detail kasus maupun rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa.

“Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengamankan 17 orang dalam OTT yang menjadi operasi tangkap tangan ke-20 lembaga antirasuah sepanjang 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihak yang diamankan antara lain seorang direktur jenderal di lingkungan ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, serta sejumlah pihak lainnya.

“Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Budi mengonfirmasi pejabat yang diamankan adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Status hukum para pihak yang diamankan belum ditetapkan dalam keterangan tersebut. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status mereka sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (Risky)

Komentar