Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, bahwa revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan harus mampu memperkuat pelindungan, meningkatkan kesejahteraan para buruh, serta mampu mengakomodasi semua permasalahan yang dihadapi buruh.
“Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang diharapkan mampu mengakomodasi sembilan klaster isu,” kata Sigit dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan menjadi salah satu langkah penting untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi pekerja di tengah perubahan dunia usaha.
Karena itu, revisi UU Ketenagakerjaan menjadi bagian dari perjuangan buruh karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak, pelindungan, dan kesejahteraan pekerja.
“Pelindungan dan kesejahteraan pekerja (buruh) juga perlu diperkuat melalui regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan,” terangnya.
Dia juga mengajak para buruh, agar proses penyusunannya revisi UU Ketenagakerjaa perlu dikawal demi menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan pekerja serta perkembangan dunia usaha.
“Kawal revisi UU Ketenagakerjaan dengan damai, namun tetap membawa pesan yang kuat bagi perjuangan teman-teman buruh sekalian,” pungkas Kapolri. (Natalia)














Komentar