KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi HGB, Mulai dari Dirjen PPTR hingga Politikus Golkar

Berita25 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Salah satu tersangka yang terjerat adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN—pejabat tinggi di bawah kepemimpinan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Tujuh tersangka lainnya yaitu politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Al Rafiq; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I, Sontang Coin Manurung; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Muhammad Fakry, Rizal Pahlefi, dan Erwin.

Berdasarkan pantauan, para tersangka keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.47 WIB. Mereka tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Para tersangka digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

KPK akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara, kronologi operasi tangkap tangan (OTT), serta peran masing-masing tersangka pada konferensi pers yang digelar malam ini.

Diketahui, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan total 17 orang orang di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.

Dalam OTT tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing yang jumlahnya masih dihitung. Uang itu ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari boks, kardus hingga 20 koper. (Risky)

Komentar