Polisi: Penggeledahan Kantor BPN Bogor Berbeda Kasus dengan OTT KPK

POLRI17 Dilihat

Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan kasus penggeledahan kantor BPN di Bogor terkait mafia tanah tidak ada kaitannya dengan perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang ditangani KPK.

“Penggeledahan kantor BPN di Bogor tidak ada kaitan. Itu berbeda perkara dengan tindakan yang dilakukan oleh KPK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin, 21 September 2026.

Menurutnya, kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Bogor itu telah ditangani sejak tahun 2019 lalu. 

“Jadi perkaranya berbeda, tidak tercampur dengan yang sedang ditangani ataupun di-OTT oleh KPK,” terangnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggeledah rumah Agustyarsyah, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Kabupaten Bogor pada periode 2019 terkait perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 9 September 2026. Setelah itu, Agustyarsyah yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN diperiksa selama hampir 15 jam. Penyidik juga turut mendalami dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. (Norman)

Komentar