Gowa – Tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di rumah jabatan (rujab) serta kantor Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).
Penggeledahan yang berlangsung selama lima jam, sejak pukul 16.00 WITA hingga 21.00 WITA, tersebut dilakukan terkait penyelidikan dugaan kasus korupsi Perizinan Bangunan dan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya.
Langkah kepolisian ini merupakan kelanjutan dari pengusut dugaan korupsi PBG yang sebelumnya mencuat usai penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa pada Mei 2026 lalu. Dalam kasus tersebut, mantan Kepala Dinas Perkimtan, Abdullah Sirajuddin, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Gunungsari Makassar.
Dalam aksi penggeledahan di rujab Bupati Gowa di Jalan Beringin, Sungguminasa, puluhan personel kepolisian tampak berjaga ketat di area halaman. Dari lokasi tersebut, petugas membawa keluar satu peti berisi sejumlah dokumen terkait perizinan untuk diangkut ke kendaraan penyidik. Sementara itu di kantor bupati, aktivitas penggeledahan sempat menyita perhatian para aparatur sipil negara (ASN) yang berada di lokasi.
Kakortastipikor Mabes Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan oleh tim gabungan Kortastipikor Mabes Polri, Ditkrimsus Polda Sulsel, dan Unit Tipikor Polresta Gowa dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan.
“Kami dari Kortas Tipikor Mabes Polri dan Unit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulsel dan Polresta Gowa hari ini melakukan penyelidikan terkait dengan kasus korupsi Perizinan PBG dan perizinan lainnya. Rangkaian penyelidikan tersebut salah satunya adalah ada penggeledahan. Di mana tujuan penggeledahan ini untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini makin terang,” ujar Totok saat memberikan keterangan di halaman rumah jabatan Bupati Gowa.
Totok menambahkan bahwa berkas serta barang bukti yang disita secara spesifik berfokus pada dokumen perizinan guna memperkuat penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. (Risky)








Komentar