Masyarakat Berantas Judi Online (MASBEJO) Minta Agar MICO Dilarang Beroperasi di Indonesia

Berita2 Dilihat

Jakarta – Aktivitas sejumlah aplikasi berbasis live streaming kembali mendapat sorotan masyarakat. Kali ini, aplikasi MICO menjadi perhatian setelah beredarnya surat pemberitahuan aksi unjuk rasa dan permohonan klarifikasi yang ditujukan kepada PT Mico World Indonesia.

Surat tersebut dikeluarkan oleh Aliansi Masyarakat Indonesia Visioner dengan sekretariat di Jalan Bonang, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam surat bernomor ISTIMEWA, organisasi tersebut menyampaikan adanya laporan dan pemberitaan yang menurut mereka perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak MICO.

Dalam surat itu disebutkan sejumlah dugaan, antara lain masih ditemukannya akun yang diduga masuk kategori pornografi dan asusila, dugaan fasilitasi praktik prostitusi daring, serta dugaan adanya konten yang berkaitan dengan judi online.

Aliansi tersebut juga mempertanyakan mekanisme moderasi MICO, termasuk dugaan belum optimalnya tindakan take down terhadap konten yang dianggap melanggar ketentuan.

Selain itu, surat tersebut menyinggung dugaan adanya akun yang disebut memberikan peluang promosi judi online serta penggunaan fitur hadiah/gift yang dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum.

Namun, seluruh poin tersebut merupakan tuduhan atau permintaan klarifikasi dari pihak yang mengirimkan surat dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum. Pihak MICO perlu diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan dan tanggapan atas tuduhan tersebut.

Rujuk Sejumlah Ketentuan Hukum

Dalam suratnya, Aliansi Masyarakat Indonesia Visioner juga mencantumkan sejumlah regulasi yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut, antara lain ketentuan mengenai pornografi, penyelenggara sistem elektronik dan perjudian.

Secara regulasi, penyelenggara platform user-generated content memang memiliki kewajiban melakukan pemutusan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang dilarang dalam kondisi sebagaimana diatur ketentuan PSE. Permohonan take down juga dapat diajukan masyarakat, kementerian/lembaga, aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan.

Persoalan konten perjudian dan pornografi pada platform live streaming juga sebelumnya menjadi perhatian aparat penegak hukum. Pada Juni 2026, Polda Metro Jaya mengungkap perkara perjudian online melalui aplikasi digital berbasis live streaming yang juga berkaitan dengan dugaan pornografi dan TPPU.

MASBEJO Siapkan Aksi ke Polda Metro Jaya

Terpisah, Ketua Umum MASBEJO (Masyarakat Berantas Judi Online), Muhammad Farid Maulana, SH, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar aksi di Polda Metro Jaya.

Menurut Farid, aksi tersebut akan membawa aspirasi agar aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pengawasan serta penindakan terhadap aplikasi yang, berdasarkan temuan dan laporan masyarakat, diduga dapat dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian online maupun konten ilegal lainnya.

“Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi di Polda Metro Jaya. Kami meminta aparat dan pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap MICO, SUGO, BIGO serta aplikasi sejenis yang diduga dapat menjadi sarana perjudian online dan konten ilegal,” ujar Muhammad Farid Maulana, SH.

Farid mengatakan, MASBEJO mendorong agar aplikasi yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang beroperasi di Indonesia, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin ruang digital Indonesia menjadi tempat berkembangnya judi online. Kalau setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan pelanggaran serius dan tidak ada perbaikan, kami meminta pemerintah mengambil tindakan tegas, termasuk pemblokiran atau penghentian layanan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah juga pernah memberikan peringatan terhadap platform Bigo Live setelah ditemukan akun yang berkaitan dengan judi online dan konten pornografi. Pada 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut menemukan 121 akun terkait judi online serta 32 konten pornografi pada platform tersebut dan mengingatkan kemungkinan pemblokiran apabila penyedia platform tidak melakukan perbaikan.

Aksi di Depan Kantor MICO

Sementara itu, berdasarkan surat yang beredar, Aliansi Masyarakat Indonesia Visioner menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa pada:

Hari/Tanggal: Kamis, 24 September 2026

Waktu: Pukul 13.00 WIB

Titik aksi: PT Mico World Indonesia, Jakarta.

Selain aksi penyampaian pendapat, mereka juga meminta pihak MICO memberikan klarifikasi atas sejumlah dugaan yang disampaikan dalam surat tersebut.

Perkembangan aksi dan respons dari pihak PT Mico World Indonesia, termasuk klarifikasi mengenai sistem moderasi, mekanisme take down, serta tuduhan terkait judi online, pornografi dan prostitusi daring, masih perlu ditunggu agar persoalan tersebut dapat dilihat secara berimbang. (Natalia)

Komentar