DPR akan Panggil Ditjenpas dan Ombudsman Terkait Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Politik13 Dilihat

Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, mengatakan pihaknya akan memanggil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Ombudsman untuk mendalami dugaan adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pihaknya mengatakan akan menggali sejumlah informasi terkait kondisi di Lapas Cibinong, termasuk dugaan adanya tindakan yang menghalangi petugas Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).

“Kita sama-sama ketahui bahwa Ombudsman RI ini institusi resmi negara yang kerjanya itu dilindungi oleh undang-undang,” kata Sugiat, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

“Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, bahwa mereka punya kewenangan, punya otoritas untuk melakukan sidak terhadap institusi atau lembaga yang melakukan pelayanan publik,” imbuhnya.

Selain itu, kata Sugiat, Komisi XIII juga akan mengonfirmasi adanya perbedaan informasi terkait bangunan yang disebut sebagai rumah dinas pejabat Lapas Cibinong.

“Yang kedua, kita juga sedang mengonfirmasi dua penjelasan berbeda. Bahwa berdasarkan temuan Ombudsman RI, di Lapas Cibinong ada semacam rumah mewah, vila mewah, yang itu diindikasi digunakan oleh warga binaan,” tuturnya.

Pihaknya akan meminta penjelasan langsung dari Ditjenpas dan Ombudsman dalam RDP tersebut untuk mengetahui fakta sebenarnya terkait fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong.

“Saya pikir itu, nanti kita tunggu hari Senin. Senin depan kita akan lakukan RDP dengan pihak Ombudsman dan pihak Ditjenpas Republik Indonesia,” katanya. (Norman)

Komentar