Wacana Capres Didukung 2 Fraksi, PPP Singgung 17 Juta Suara Hilang dari Keterwakilan Politik

Politik13 Dilihat

Jakarta – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menyoroti wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden wajib mendapat dukungan minimal dua fraksi di DPR.

Mardiono mengingatkan perubahan mekanisme pencalonan presiden jangan sampai kembali mempersempit ruang keterwakilan politik masyarakat.

Menurutnya, PPP akan mengikuti ketentuan yang nantinya disepakati melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Apa pun nanti dalam keputusan yang disepakati oleh seluruh mekanisme perundang-undangan, kami akan mengikuti. Namun, kami harus mengingatkan bahwa pelaksanaan pemilihan umum itu merupakan bentuk implementasi demokrasi itu sendiri,” kata Mardiono di Yogyakarta, Minggu (27/9/2026).

Mardiono menilai, sistem demokrasi harus memastikan seluruh rakyat memiliki ruang untuk mendapatkan keterwakilan politik tanpa membedakan latar belakang.

“Di dalam demokrasi diletakkan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Oleh karena itu, tidak boleh ada rakyat yang tidak terakomodasi dalam hak-hak politik dalam demokrasinya,” ujarnya.

Ia kemudian menyinggung Pemilu 2024. Mardiono menyebut terdapat lebih dari 17 juta suara yang telah diberikan melalui pemilu dan disahkan penyelenggara, tetapi menurutnya belum terakomodasi dalam keterwakilan politik akibat ketentuan ambang batas.

“Nah, ini ada ketidakadilan dalam demokrasi. Ini termasuk pengingkaran dari kedaulatan yang disebut ada di tangan rakyat. Itu yang perlu dicatat,” katanya.

Mardiono menilai evaluasi mekanisme pencalonan presiden harus benar-benar menjawab persoalan keterwakilan suara rakyat, bukan sekadar mengganti bentuk ambang batas dengan mekanisme baru yang kembali membatasi hak politik.

“Perintah dari Mahkamah Konstitusi untuk dievaluasi. Apa penyebab yang menjadikan perintah Mahkamah Konstitusi untuk dievaluasi? Karena terlalu banyak suara rakyat yang tidak terakomodasi menjadi kepemimpinan, menjadi keterwakilan,” tegasnya.

Bagi Mardiono, suara yang telah diberikan masyarakat dalam pemilu merupakan bagian dari mandat demokrasi yang harus diperhitungkan dalam merumuskan aturan pencalonan presiden.

“Rakyat sudah diundang, sudah datang, sudah nyoblos, sudah ditunggu, sudah sah. Ini besar loh jumlahnya, 17 juta,” ujarnya. (Lucas)

Komentar