Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp10 Triliun

Berita16 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta jajarannya ditaksir mencapai Rp10 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa nilai fantastis tersebut diperoleh berdasarkan hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kurang lebih Rp 10 triliun. Kurang lebih. (Perhitungan) BPKP, ya,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam penanganan perkara korupsi tata kelola MBG ini, penyidik Kejagung total telah menetapkan tujuh orang tersangka secara bertahap:

Dadan Hindayana (DH) – Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Lodewyk Pusung (LP) – Eks Wakil Kepala BGN.

Sony Sonjaya (SS) – Eks Wakil Kepala BGN.

Asep Yusuf Somantri (AYS) – Pihak swasta/orang dekat Sony Sonjaya.

Andri Mulyono (AM) – Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) (penyedia sepeda motor listrik pengadaan BGN).

Glory Harimas Sihombing (GHS) – Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.

Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) – Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Pelimpahan Berkas Tahap II ke Kejari Jakpus

Lebih lanjut, Anang mengungkapkan bahwa dari tujuh tersangka, sebanyak enam orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Selasa (29/9/2026). Enam tersangka yang dilimpahkan yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya,” terang Anang. (Lucas)

Komentar