Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ipda yayat Sudrajat memiliki glamping di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat dengan luas 1,5 hektar. Temuan didapat penyidik yang terus melacak aset milik Anggota Intelkam Polsek Cimanggis tersebut untuk mengembangkan kasus suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
“Hari ini penyidik melakukan pengecekan ke lokasi area glamping kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektar di Ciater, Subang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/2026).
Budi mengatakan area glamping itu tidak langsung atas nama Yayat. Katanya, anggota polisi aktif itu memakai nama orang lain, yakni Rista Mardiana yang merupakan istrinya.
Adapun Rista sebenarnya sudah dipanggil KPK pada pekan lalu. Tapi, dia tak hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Aset tersebut diduga milik YYS diatasnamakan RST,” ujar dia.
KPK diketahui telah menggeledah beberapa rumah Yayat di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dan Depok, Jawa Barat. Upaya paksa dilakukan karena sosok ini diduga jadi makelar proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan mendapat imbalan hingga puluhan miliar rupiah.
Dari salah satu pengusaha yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa, yakni Sarjan, Yayat diduga menerima Rp1,4 miliar.
Diberitakan sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara. Beleid ini belum ada nama tersangka dan ditandatangani per Agustus 2026.
Sementara dalam kasus sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara bersama sang ayah, H. M Kumang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan; dan swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek.
Mereka jadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember.
Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap saat itu disangka KPK melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Risky)








Komentar