Polri: Nahkoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Usai Tersangka

POLRI17 Dilihat

Jakarta – Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan Arief Yunianto alias AY, nahkoda KM Virgo Transport 8 sebagai tersangka terkait tenggelamnya KM Virgo tersebut. Tersangka AY pun langsung dilakukan penahanan.

“Menetapkan tersangka nakhoda (KM Virgo) dan sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo, Kamis (1/10/2026).

Kukuh mengatakan, penyidik saat ini masih melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna untuk menelusuri potensi adanya pihak lain yang akan ditetapkan tersangka.

“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” ucapnya.

Diketahui, Mabes Polri mengambil alih penanganan perkara tenggelamnya kapal KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa. Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polda Kalimantan Selatan, kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

Penanganan terpadu telah dilakukan sejak awal kejadian bersama instansi terkait, baik untuk misi SAR maupun penegakan hukum. (Lucas)

Komentar