Polri Ungkap Alasan Tak Tahan Tersangka Bupati Gowa Usai Diperiksa

POLRI7 Dilihat

Jakarta – Kortastipidkor Polri mengungkap alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Alasannya, karena merujuk pada regulasi yang mengharuskan adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Alasan tidak ditahan, sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah jika melakukan penyidikan bupati atau walikota yang diteruskan penahanan diisyaratkan adanya persetujuan Mendagri,” kata Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, Jumat (2/10/2026).

Kendati demikian, penyidik belum membeberkan lebih rinci apakah yang bersangkutan akan dijadwalkan pemeriksaan kembali atau tidak.

Diketahui, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (SHT) sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU. 

Dalam kasus tersebut, penyidik turut menyita aset rumah milik Sitti di perumahan Royal Spring Gowa yang ditaksir bernilai Rp1,4 miliar. Kedua, aset rumah yang berada di perumahan Waterfront Makassar yang ditaksir senilai Rp3,5 miliar. Pada Kamis, 1 Oktober 2026, Bupati Gowa rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. (Natalia)

Komentar