Pemakzulan Bupati Gowa Dikabulkan MA, Nasib Husniah Kini di Tangan Mendagri

Politik11 Dilihat

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Setelah putusan tersebut, proses usulan pemberhentian Husniah berlanjut ke pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Putusan itu tercatat dalam Sistem Informasi Perkara Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1 P/UP/2026 dan diputus pada Kamis 1 Oktober. Majelis hakim dipimpin Dr. Irfan Fachruddin, dengan anggota Dr. Lulik Tri Cahyaningrum dan Prof. Dr. Yodi Martono Wahyunadi.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.” Perkara tersebut sebelumnya terdaftar di MA pada 21 Agustus 2026.

Kuasa hukum DPRD Gowa, Khairil Jalil, mengatakan putusan tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk melanjutkan proses pengusulan pemberhentian Bupati Gowa sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

“MA telah mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” kata Khairil dalam keteranganya, Sabtu (3/10/2026).

Setelah putusan dibacakan, DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akan meneruskan usulan pemberhentian Husniah kepada Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan.

Khairil menjelaskan, penyampaian usulan tersebut akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Secepatnya DPRD akan meneruskan usulan tersebut kepada Mendagri melalui Gubernur Sulsel,” ujarnya.

Dengan dikabulkannya permohonan uji pendapat tersebut, proses pemakzulan Husniah memasuki tahapan lanjutan di tingkat pemerintah pusat. Namun, putusan MA mengenai uji pendapat DPRD perlu dibedakan dari keputusan administratif akhir mengenai pemberhentian bupati.

Tahapan selanjutnya akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme penyampaian usulan melalui gubernur kepada Mendagri.

Dengan demikian, tindak lanjut pemerintah pusat menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan proses pemberhentian Bupati Gowa. (Norman)

Komentar