Febrie Adriansyah Didakwa Peras Pengusaha Tan Kian pada Kasus Jiwasraya

Berita13 Dilihat

Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan dengan meminta uang kepada pengusaha Tan Kian sejumlah SGD 5 juta atau sekitar Rp55 miliar.

Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Febrie bersama-sama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Uang itu diberikan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

“Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55.000.000.000,00 kepada Terdakwa Febrie Adriansyah,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Jaksa mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula pada awal 2020 ketika Febrie masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Kejaksaan Agung. Saat itu, Febrie menangani perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan telah menetapkan pengusaha Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka.

Kondisi tersebut membuat Tan Kian khawatir akan terseret dalam perkara yang sama. Tan Kian kemudian bertemu dengan Ferry Boboho yang disebut sebagai orang dekat Febrie.

Dalam pertemuan itu, Ferry disebut menakut-nakuti Tan Kian dengan menyampaikan “Koko bisa jadi tersangka”. Setelah itu, Ferry meminta uang sejumlah Rp55 miliar dan disanggupi oleh Tan Kian.

Uang dalam bentuk dolar Singapura itu diserahkan Tan Kian kepada Ferry Boboho dengan tiga kali tahapan. Selanjutnya Ferry melaporkan penerimaan uang itu kepada Febrie.

“Beberapa hari kemudian terdakwa memerintahkan Ferry Yanto Hongkiriwang untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin di depan Restoran A&W di Jalan Cipete Raya No. 55 AB Kelurahan Cipete Selatan Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan,” kata Jaksa.

Atas perintah Febrie, Nurman Herin menemui Ferry Boboho dan menerima uang dari Tan Kian yang disimpan dalam tas ransel. Uang itu pun disimpan di Kantor PT Koin Money Changer di Cilandak, Jakarta Selatan.

“Beberapa hari kemudian bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Radio I No. 15 Kelurahan Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada Terdakwa, “Om sudah diterima” kemudian Terdakwa menjawab, “Oh ya sudah, oke”,” kata jaksa.

Perbuatan Febrie tersebut melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Lucas)

Komentar