KPK Bongkar Aset Ipda Yayat Atas Nama Keluarga

Berita45 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan anggota Unit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Cimanggis, Depok, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo (YYS), dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Dalam proses tersebut, penyidik KPK kini menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Yayat dan perkara korupsi yang tengah dikembangkan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah aset untuk memastikan keberadaan serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

“Kegiatan pengecekan lapangan tentu ini menjadi salah satu tahapan dalam proses penyidikan yang dilakukan untuk memastikan adanya dugaan aset-aset yang terkait dengan perkara ini,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Menurut Budi, pengecekan fisik diperlukan untuk memperdalam dugaan keterkaitan aset dengan perkara korupsi tersebut. Langkah itu juga menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK.

“Sehingga penyidik butuh memastikan fisik dari aset-aset tersebut, dan tentunya ini juga dibutuhkan dalam proses pengembangan penyidikan perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK menelusuri sebuah vila di Segalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang tercatat atas nama Rista Mardiana (RST), istri Yayat Sudrajat.

Penelusuran vila tersebut dilakukan pada Kamis, 1 Oktober 2026. Selain vila, KPK juga menelusuri aset lain yang diduga berkaitan dengan Yayat dan tercatat atas nama Rista.
Aset tersebut berupa area glamping yang dilengkapi kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare di kawasan Ciater, Kabupaten Subang.

Untuk mendalami kepemilikan dan keterkaitan aset tersebut, KPK telah memeriksa Rista Mardiana sebagai saksi. Penyidik masih menelusuri hubungan aset-aset tersebut dengan perkara pokok yang tengah dikembangkan.

KPK sebelumnya juga mengungkap dugaan kepemilikan belasan rumah mewah oleh Yayat Sudrajat alias Lippo. Aset tersebut disebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, dan Karawang.

Sejumlah rumah mewah tersebut telah digeledah penyidik KPK sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Dalam pengembangan perkara itu, Yayat juga disebut mengakui menerima uang hingga Rp16 miliar dari pengusaha Sarjan dalam kurun 2022 hingga 2025.

Informasi mengenai aset dan aliran uang tersebut menjadi bagian yang didalami KPK berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam proses penyidikan maupun persidangan perkara pokok.

Meski demikian, hingga kini KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam pengembangan perkara tersebut. Dengan demikian, belum ada tersangka baru yang ditetapkan KPK dalam pengembangan perkara yang diduga berkaitan dengan Yayat Sudrajat.

Sementara itu, dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kepada mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. (Risky)

Komentar