Cari Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Suap Urusan Tanah, KPK Butuh Keterangan Nusron Wahid

Berita19 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemanggilan ulang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan dilakukan. Keterangannya dibutuhkan untuk mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN.

“Keterangan-keterangan dari NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).

Keterangan Nusron ini, sambung Budi, nantinya akan dianalisis penyidik sebagai bahan penyidikan.

“Apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Selain itu, penyidik juga bakal menelusuri aliran uang dalam kasus ini lewat Nusron. Sebab, saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, penyidik menemukan uang sekitar Rp106 miliar.

“Tentu penyidik juga butuh melakukan penelusuran aliran uang dan juga alur perintah yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi.

“Karena diduga uang-uang yang diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan tersebut tidak hanya soal pelayanan pertanahan tapi juga penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkup Kementerian ATR/BPN.”

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.

Budi memastikan penyidik akan melakukan koordinasi dan menjadwalkan ulang pemeriksaan. Keterangan Nusron dinilai diperlukan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan.

Adapun pemanggilan terhadap Nusron ini dilakukan setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September. Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.

Kemudian Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung di wilayah Kabupaten Bogor. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan urusan pertanahan. (Lucas)

Komentar