Polri Tangani 41.873 Kasus Premanisme Selama Tahun 2026

POLRI13 Dilihat

Jakarta – Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat mengungkap sepanjang 2026, pihaknya telah menangani 41.873 kasus premanisme dengan rincian sebanyak 29.197 perkara telah diselesaikan dan 55.941 orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Pemberantasan premanisme ini sebagai bagian untuk mendukung keamanan investasi nasional.

“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polri dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” kata Wahyu, Jumat (9/10/2026).

Pihaknya juga mencatat penyelesaian 915 laporan polisi terkait gangguan sektor usaha dari total 1.281 laporan, dengan Clearance Rate sebesar 71,43 persen. Penanganan tersebut mencakup kawasan pasar, pertokoan dan sentra UMKM, Proyek Strategis Nasional (PSN), serta sektor konstruksi dan logistik.

Menurut Wahyu, gangguan keamanan dan ketertiban di sektor usaha dapat muncul sejak proses pembangunan. Karena itu, Polri melakukan pelayanan, mediasi, dan mitigasi sejak tahap awal agar persoalan tidak berkembang menjadi tindak pidana.

“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” jelasnya.

Sementara itu, lanjutnya, dalam penanganan pungutan liar dan pemerasan, sebanyak 8.378 perkara dari total 12.015 kasus berhasil diselesaikan. Dalam perkara tersebut, sebanyak 16.096 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” tegas Wahyu. (Norman)

Komentar