Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permohonan pembukaan blokir lahan milik PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA). Dugaannya, proses ini diwarnai dengan permintaan uang oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menjelaskan materi pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN pada Kamis, 8 Oktober.
Ada tiga saksi yang diperiksa, yakni pengacara Marsellinus Ado Wawo, staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Rizka Apriyani, serta Oma selaku Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kakantah Bogor,” kata Budi kepada wartawan yang dikutip Sabtu (10/10/2026).
Selain mendalami dugaan permintaan uang, KPK juga turut menyita uang yang berasal dari pungutan liar. Upaya paksa dilakukan setelah Oma melakukan penyerahan saat menjalani pemeriksaan.
“Penyidik juga melakukan penyitaan uang pungutan liar (pungli) yang diserahkan saksi OM senilai jutaan rupiah,” tegas Budi.
Sebenarnya, penyidik juga akan memeriksa saksi lainnya, yakni Eko Yufri Krismawan selaku pihak swasta. Tapi, kata Budi, sosok ini tak memenuhi panggilan penyidik di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Akan dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya.”
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka setelah menggelar OTT di wilyah Jabodetabek pada Senin, 14 September. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.
Kemudian, turut ditetapkan juga Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah menduga terjadi suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kemudian, diduga ada penerimaan lain yang terjadi masih soal urusan pertanahan.
Delapan tersangka saat ini sudah mendekam di Rutan KPK. Komisi antirasuah turut menyita uang Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam koper dan boks di rumah Arif Sugiyanto dalam bentuk pecahan mata uang asing.
Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menggeledah kantor BPN Kota Mojokerto, Jawa Timur. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti termasuk amplop berisi uang dari para pemohon layanan pertanahan.
Berikutnya, KPK juga menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur sehari setelahnya, Kamis, 24 September. Dari upaya paksa itu, penyidik menyita uang, perhiasan diduga emas serta kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dari rekening penampung.
Lalu, KPK secara maraton sudah menggeledah beberapa lokasi terkait kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan September lalu. Penggeledahan di Kantor ATR/BPN dilakukan oleh tim KPK pada Kamis, 17 September.
Lokasi yang digeledah adalah ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Dari penggeledahan tersebut, tim KPK membawa sebanyak tiga koper berwarna hitam berisi dokumen dan barang elektronik.
Keesokan harinya, penyidik kembali melakukan penggeledahan. Kali ini, Kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur yang digeledah.
Di sana, penyidik menyita dokumen SHGB dan bukti pemblokiran dari kasus sengketa tanah. Tak berhenti di situ, sore harinya penyidik melanjutkan penggeledahan ke rumah salah satu tersangka dalam perkara ini, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.
Dua hari berselang, giliran kantor Summarecon Bogor yang digeledah oleh tim KPK. Hasilnya, KPK menyita dokumen yang berkaitan dengan suap pejabat Summarecon kepada pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (Fredy)














Komentar